Pulau di Indonesia Tidak untuk Dijual
loading...
A
A
A
Dengan demikian apa yang didapat pemerintah dalam memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah pulau sudah terukur dan menjadi pemasukan pemerinta baik pusat dan daerah.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan ketahuan cost benefit analisis jadi apa yang didapat pemerintah menjadi jelas. Konservasi pun dapat terjaga dan CSR pun dilakukan dan membuat penduduk merasa diberdayakan oleh pengelola,” ungkapnya.
Dia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih pada keberadaan pulau-pulau tersebut. Hal yang sedang dilakukan pemerintah melalui Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di bawah Kementwrian Dalam Negeri.
Hanya saja, kata Mardani. upaya pemerintah tersebut terkendala soal anggaran. Fokusnya sekarang pada Pelayanan Lintas Batas Negara (PLBN). Saat ini Indonesia sudah punya PLBN yang bagus di perbatasan Timor Leste dengan Malaysia. Namun dengan luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka harus ada terobosan yang tepat guna.
“Segera saja pemerintah membuat definisi 17.000-an pulau itu yang mana saja. Banyak pulau yang tidak bernama, mungkin lima tahun ini pekerjaan kita mendefinisikan mana pulau yang punya pemerintah pusat pengelolaannya," kata dia.
DIa menambahkan harus ditentukan mana yang daerah itu yang masuk provinsi dan kabupaten. Kemudian, dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing.
"Dengan hak dan kewajiban jelas maka kita bisa dapat aspek lingkungan tejaga, ekonomi dapat, swasta senang, masyarakat dapat hiburan. Kuncinya adalah manajemen yang baik,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Eddy Pratomo mengaku tidak melihat adanya jual beli pulau, apalagi pulau terluar. Apalagi keberadaan pulau terluar menjadi best point dan dijadikan titik dasar dari sebuah garis pangkal kepulauan.
“Setidaknya ada dua elemen penting dalam rangka kedaulatan negara. Yaitu geo strategic dan geo politik. Pulau terluar itu harusnya tidak dijual belikan dan tidak boleh. Saya melihat tidak akan (diperjualbelikan) karena persoalannya berhadapan dengan negara lain dan pulau tersebut menjadi titik dasar garis klaim laut. Jadi saya tidak yakin kalau ada pulau yang dijual,” katanya.
Dia juga melihat, pulau terluar tidak mungkin bisa diperjualbelikan karena ada aturan yang baku. Yang memungkinkan hanya semacam hak pakai pengelolaan saja yang dibatasi hanya 70% saja. “Ini harus tegas. Jadi menurut saya ngga masuk akal kalau ada praktek jual beli pulau terluar,” katanya.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan ketahuan cost benefit analisis jadi apa yang didapat pemerintah menjadi jelas. Konservasi pun dapat terjaga dan CSR pun dilakukan dan membuat penduduk merasa diberdayakan oleh pengelola,” ungkapnya.
Dia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih pada keberadaan pulau-pulau tersebut. Hal yang sedang dilakukan pemerintah melalui Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di bawah Kementwrian Dalam Negeri.
Hanya saja, kata Mardani. upaya pemerintah tersebut terkendala soal anggaran. Fokusnya sekarang pada Pelayanan Lintas Batas Negara (PLBN). Saat ini Indonesia sudah punya PLBN yang bagus di perbatasan Timor Leste dengan Malaysia. Namun dengan luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka harus ada terobosan yang tepat guna.
“Segera saja pemerintah membuat definisi 17.000-an pulau itu yang mana saja. Banyak pulau yang tidak bernama, mungkin lima tahun ini pekerjaan kita mendefinisikan mana pulau yang punya pemerintah pusat pengelolaannya," kata dia.
DIa menambahkan harus ditentukan mana yang daerah itu yang masuk provinsi dan kabupaten. Kemudian, dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing.
"Dengan hak dan kewajiban jelas maka kita bisa dapat aspek lingkungan tejaga, ekonomi dapat, swasta senang, masyarakat dapat hiburan. Kuncinya adalah manajemen yang baik,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Eddy Pratomo mengaku tidak melihat adanya jual beli pulau, apalagi pulau terluar. Apalagi keberadaan pulau terluar menjadi best point dan dijadikan titik dasar dari sebuah garis pangkal kepulauan.
“Setidaknya ada dua elemen penting dalam rangka kedaulatan negara. Yaitu geo strategic dan geo politik. Pulau terluar itu harusnya tidak dijual belikan dan tidak boleh. Saya melihat tidak akan (diperjualbelikan) karena persoalannya berhadapan dengan negara lain dan pulau tersebut menjadi titik dasar garis klaim laut. Jadi saya tidak yakin kalau ada pulau yang dijual,” katanya.
Dia juga melihat, pulau terluar tidak mungkin bisa diperjualbelikan karena ada aturan yang baku. Yang memungkinkan hanya semacam hak pakai pengelolaan saja yang dibatasi hanya 70% saja. “Ini harus tegas. Jadi menurut saya ngga masuk akal kalau ada praktek jual beli pulau terluar,” katanya.