Pulau di Indonesia Tidak untuk Dijual

Jum'at, 26 Maret 2021 - 06:28 WIB
loading...
A A A
Dalam pandangannya, kebijakan pemerintah saat ini sudah baik yaitu dengan mendaftarkan keberadaan pulau terluar ke Sekretariat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York tahun 1998 lalu. Dengan demikian maka peraturan pemerintah tentang titik dasar kordinat tidak bisa dirampas atau diambil orang lain atau intervensi kekuatan asing karena ketika didaftarkan saat itu tidak ada yang protes.

Sertifikasi
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memastikan, pihaknya bakal melakukan sertifkasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan pulau-pulau kecil milik negara.

Menurut dia, sertifkasi pulau-pulau kecil di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan dilakukan bertahap. Sebagai proyek percontohan atau pilot project, ada beberapa pulau kecil yang akan diutamakan untuk dilakukan sertifkasi.

Misalnya adalah pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Wakatobi. Selain itu, beberapa pulau seperti pulau kecil di gugusan Raja Ampat hingga Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga akan diutamakan.

“Sebagai pilot project tahun ini kami akan melakukan serifikasi pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi, di pulau-pulau kecil gugusan pulau Raja Ampat, pulau kecil di Rote NTT dan termasuk juga di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batu Berhanti, Pulau Karimun Kecil,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers PPTR Expo 2021 menjawab publik di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (8/2/2021).

Menurut Asnawati, pulau-pulau tersebut menjadi prioritas karena berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti pulau di wilayah di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura hingga Malaysia. Namun, Asnawati mengaku pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pulau yang disertifkasi. Pihaknya masih harus melakukan identifikasi dan validasi sebelum memberikan sertifikat pada pulau-pulau terluar tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) juga menjelaskan, program sertifikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Hingga 2020, KKP telah mensertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan, program sertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan NKRI serta memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

"Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan," ujar dia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3600 seconds (0.1#10.140)