Dilema Keamanan dan Tumpukan Persoalan di Laut China Selatan

Rabu, 24 Maret 2021 - 06:05 WIB
loading...
Dilema Keamanan dan...
Hasan Sadeli (Foto: Istimewa)
A A A
Hasan Sadeli
Peminat Sejarah Maritim dan Kajian Pertahanan, Lulusan Magister Ilmu Sejarah Universitas Indonesia

LAUT merupakan urat nadi dan jantungnya perekonomian dunia. Alat transportasi udara tidak bisa sepenuhnya menggantikan peran moda angkutan laut, terutama dalam pengiriman barang dengan skala dan tonase besar bagi berlangsungnya perdagangan internasional. Dari sinilah lahir jalur perdagangan maritim yang terus mengalami perluasan definisi, sampai terkait dengan persoalan geopolitik.

Letak penting laut sebagai basis utama jalur perdagangan internasional, serta potensi sumber daya yang terkandung di dalamnya, membuat negara-negara di dunia memerlukan suatu yuridiksi yang memuat kewenangan atas pengaturan, penguasaan, dan pemanfaatan laut. Di masa lalu, bangsa-bangsa dengan tradisi kebudayaan maritim yang kuat menancapkan hegemoni atas laut dengan mengadopsi teori penguasaan laut. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh kekaisaran Romawi. Bedanya, saat itu kekuatan maritim antarbangsa belum merata sehingga praktis tidak terjadi sengketa di perairan.

Kemunculan negara-negara dengan kekuatan angkatan laut yang semakin merata menandai lahirnya sengketa di perairan. Doktrin kepemilikan atas laut (mare clausum) yang di antaranya sempat dianut oleh Inggris, Spanyol, dan Portugal bertentangan dengan prinsip bahwa laut merupakan wilayah yang terbuka (mare liberium) untuk pelayaran dan pemanfaatan sumber daya di dalamnya.

Adanya persaingan dan tumpang tindih klaim atas laut dari waktu ke waktu pada gilirannya menggiring bangsa-bangsa di dunia untuk menciptakan suatu konsensus mengenai batas dan klasifikasi ruang laut sampai uraian tentang pemanfaatannya. Batas ruang laut suatu negara mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Sampai sekitar tahun 1930-an, konsepsi mengenai luas laut teritorial hanya sekitar 3 mil dihitung dari garis pantai. Indonesia misalnya diwarisi produk hukum laut Hindia Belanda (Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1939.

Indonesia melakukan suatu langkah progresif lewat Deklarasi Juanda yang diakui oleh Hukum Laut Internasional (UNCLOS) tahun 1982, dengan penambahan laut teritorial sejauh 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil. UNCLOS merupakan seperangkat aturan hukum laut yang telah diratifikasi oleh lebih dari 150 negara di dunia. Banyaknya jumlah negara yang ikut meratifikasi UNCLOS meningkatkan optimisme bahwa konflik di perairan dapat teratasi. Tetapi, aturan di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan. Hal ini sebagaimana yang tergambar dari kondisi di Laut China Selatan (LCS).

Persoalan Klaim
LCS adalah wilayah perairan yang selama hampir satu dekade terakhir ini tidak pernah sepi dari pemberitaan. Akar masalahnya tidak lain adanya aktivitas represif China di wilayah tersebut. Dengan mengacu pada apa yang mereka sebut Nine Dash Line (Sembilan Garis Putus-Putus). Klaim ini bertolak pada akar sejarah yang menyatakan bahwa LCS merupakan bagian dari wilayah kedaulatan yang secara efektif dimanfaatkan oleh leluhurnya di masa lalu. Oleh China, Sembilan Garis Putus-Putus seolah diposisikan sebagai falsafah yang menjadi sumber hukum, untuk melegitimasi segala tindakannya di kawasan LCS, dan kepulauan di dalamnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
UMKM Nasional Miliki...
UMKM Nasional Miliki Ketangguhan Hadapi Serbuan Produk China
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved