Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi

Rabu, 24 Maret 2021 - 06:01 WIB
loading...
A A A
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Sabtu (20/03).

Baca juga: Rizal Ramli: SBY Saking Sayang Anak, Demokrat Jadi Partai Keluarga

Menurutnya praktik ilegal ini mengunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum. Adapun aplikasi pesan singkat seperti MiChat dan WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, dia menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Johnny, memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. "Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," pungkasnya.

Mengapa bisnis prositusi tidak pernah berhenti? Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai seks merupakan salah kebutuhan biologis manusia. Munculnya prostitusi bisa saja adanya hasrat mencari kepuasan lain meskipun sudah memiliki pasangan hidup. Hal itu turut memicu hadirnya pelacuran.

“Seks itu kebutuhan manusia. Ada yang cukup dengan istri yang resmi, ada juga yang tidak cukup. Karena itu pelacuran selalu ada pasarnya,” tutur Fickar kepada SINDO, Selasa (23/3/2021).

Bagaimana bisa mengatasinya? Menurut dia, aparat harus bisa menjerat mucikari. Pasalnya. dalam ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang menjerat bagi pengguna prostitusi maupun PSK itu sendiri. Terhadap muncikari yang menawarkan bentuk apapun dapat dijerat dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

‘’Dalam KUHP hanya mengatur perihal orang-orang yang menyediakan prostitusi atau disebut muncikari. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP. Sesungguhnya ada ketentuan yang dapat menjerat baik wanita maupun laki-laki jika diterapkan Pasal 284 KUHP (perzinahan) baik bagi pria maupun wanita yang berkeluarga. Sedangkan bagi wanita maupun pria lajang, KUHP tidak menjeratnya,” jelas dia.

Jika muncikari tersebut terlibat dalam prostitusi anak, maka ada sanksi berat yang diberikan. Ketentuan hukum itu terkait dengan prostitusi anak di bawah umur serta peran dan fungsi pemerintah dalam melakukan pendidikan atau pembinaan terhadap pelaku prostitusi tersebut agar tidak terjerumus kembali, antara lain UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Dalam Bagian IV angka 3 UU 1/2000 dan Pasal 3 huruf (a) Konvensi No. 182, mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dalam Lampiran UU 1/2000 diterangkan bahwa pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun ditegaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.“Jadi, jelas ada pemberatannya kalau yang dilacurkan itu anak-anak,” pungkasnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Momen Hari Anak: Orang...
Momen Hari Anak: Orang Tua Jangan Terlalu Menuntut, Kehebatan Anak Lahir dari Potensinya
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Rekomendasi
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved