Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi
Rabu, 24 Maret 2021 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
Secara kongkrit, keahlian dimaksud berupa cara berkomunikasi terhadap anak, cara membuat kesepakatan kepada anak, serta cara memproteksi gadget anak, misalnya memproteksi situs Google Chrome, Youtube, Play Store di smartphone, tablet, laptop dan computer atau memanfaatkan fitur Hide Offensive Comment di Media Sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan lain-lain.
"Kami bekerjasama dengan Google, Facebook, TikTok, dan Siber Kreasi sejak 2019 telah meluncurkan program tangkas berintenet bagi anak, dan pada tahun ini focus pada program edukasi Keluarga Tangkas Berinternet. Materi-materi edukasi ini semua tersedia daring di berbagai platform media sosial dan dapat dengan mudah diakses masyarakat," katanya.
Nahar juga menuturkan, Kementerian PPPA juga akan berkoordiansi dengan Kementerian Pariwisata terkait dengan Standar Operasional Prosedur Perhotelan untuk menegaskan aturan dalam Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut, ungkap dia, menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
"Sehingga pihak perhotelan dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo Akan Tindak Tegas Akun Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat dan WhatsApp
Dia menggariskan, menanggapi berbagai kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur, maka Kementerian PPPA menggunakan tiga upaya utama, yakni upaya pencegahan, penguatan peran serta masyarakat, dan pemberian layanan.
Dalam upaya pencegahan, kata Nahar, Kementerian PPPA telah menginisiasi dan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, juga menyadari banyaknya anak di bawah umur terlibat prostitusi yang menggunakan media online. Karena itulah, mereka tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proses takedown terhadap aplikasi MiChat.
"Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-takedown," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri , saat press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan 19/3).
Menurut dia, sejumlah upaya menekan praktik tersebut sebenarnya telah dilakukan pihak berwajib. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sering kali pelaku melakukan modus-modus baru dalam praktik prostitusi menggunakan aplikasi Michat itu. Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo agar bisa menekan tapi ini berjalan terus. Mereka kucing-kucingan, bukan cuma prostitusi online saja," ujar Yusri.
Dia lantas menuturkan, manajemen Hotel Alona dan juga pemiliknya yang juga artis Cynthiara Alona mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kamar hotel untuk prostitusi. Padahal, manajemen hotel tahu anak itu tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
’’Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia," kata Yusri.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, akan menindak tegas dengan men-takedown akun praktik prostitusi online lewat aplikasi. Kominfo meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
"Kami bekerjasama dengan Google, Facebook, TikTok, dan Siber Kreasi sejak 2019 telah meluncurkan program tangkas berintenet bagi anak, dan pada tahun ini focus pada program edukasi Keluarga Tangkas Berinternet. Materi-materi edukasi ini semua tersedia daring di berbagai platform media sosial dan dapat dengan mudah diakses masyarakat," katanya.
Nahar juga menuturkan, Kementerian PPPA juga akan berkoordiansi dengan Kementerian Pariwisata terkait dengan Standar Operasional Prosedur Perhotelan untuk menegaskan aturan dalam Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut, ungkap dia, menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
"Sehingga pihak perhotelan dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo Akan Tindak Tegas Akun Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat dan WhatsApp
Dia menggariskan, menanggapi berbagai kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur, maka Kementerian PPPA menggunakan tiga upaya utama, yakni upaya pencegahan, penguatan peran serta masyarakat, dan pemberian layanan.
Dalam upaya pencegahan, kata Nahar, Kementerian PPPA telah menginisiasi dan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, juga menyadari banyaknya anak di bawah umur terlibat prostitusi yang menggunakan media online. Karena itulah, mereka tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proses takedown terhadap aplikasi MiChat.
"Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-takedown," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri , saat press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan 19/3).
Menurut dia, sejumlah upaya menekan praktik tersebut sebenarnya telah dilakukan pihak berwajib. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sering kali pelaku melakukan modus-modus baru dalam praktik prostitusi menggunakan aplikasi Michat itu. Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo agar bisa menekan tapi ini berjalan terus. Mereka kucing-kucingan, bukan cuma prostitusi online saja," ujar Yusri.
Dia lantas menuturkan, manajemen Hotel Alona dan juga pemiliknya yang juga artis Cynthiara Alona mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kamar hotel untuk prostitusi. Padahal, manajemen hotel tahu anak itu tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
’’Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia," kata Yusri.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, akan menindak tegas dengan men-takedown akun praktik prostitusi online lewat aplikasi. Kominfo meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
Lihat Juga :