DPR Sahkan 33 RUU Prioritas 2021 di Rapat Paripurna

Selasa, 23 Maret 2021 - 15:01 WIB
loading...
DPR Sahkan 33 RUU Prioritas 2021 di Rapat Paripurna
DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.

“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir.

Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg DPR terkait dengan pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024 yang juga telah disetujui bersama. 33 RUU ini dipilih dari 61 RUU usulan yang masuk, berdasarkan 6 parameter.

“Terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg telah menerima usulan sebanyak 61 RUU berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI sebanyak 42 RUU, pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 6 RUU,” ujar Supratman dalam Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Terhadap 61 RUU yang dimaksud, lanjut pria yang akrab disapa Maman ini, Baleg, pemerintah dan PPU DPD sepakat menggunakan parameter yang dimaksudkan untuk menyusun Prolegnas Prioritas 2021.

Di antaranya, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden; RUU yang telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg; RUU yang Dalam tahap penyusunan dan selesai Naskah Akademiknya; dan RUU usulan baru yang tercantum dalam prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

“Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan jubir fraksi, perwakilan pemerintah dan PPU RI menyetujui hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 dan perubahan Prolegnas 2021-2024. Dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan,” tuturnya.

“Demikian laporan hasil penyusunan pembahasan prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2021 menyerahkan selanjutnya pada rapat paripuna hari ini,” sambung Politikus Partai Gerindra itu.

Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
15. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
17. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
18. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
19. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Usulan Pemerintah
1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Usulan bersama Pemerintah-DPR
1. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Usulan DPD
1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)