Penjelasan Lembaga Dewan Adat Keraton Solo soal Sosok Dani Nur Adiningrat
Rabu, 07 Mei 2025 - 13:27 WIB
loading...
Dani Nur Adiningrat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas artikel SINDOnews.com pada Selasa, 29 April 2025 yang berjudul “Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo”. Dalam suratnya, LDA Keraton Solo mengatakan penyebutan gelar dan jabatan Dani Nur Adiningrat dalam artikel itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat hak jawab tersebut ditandatangani oleh Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat Dra. GRAY. Koes Murtiyah Wandansari, M.Pd. LDA Keraton Solo menyampaikan bahwa penyebutan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Dani Nur Adiningrat tidak benar dan menyesatkan.
Karena, LDA Keraton Solo menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022, dan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024 telah dinyatakan bahwa pembentukan kelembagaan baru serta pengangkatan jabatan oleh ISKS Paku Buwono XIII setelah SK Mendagri No.430-2933/2017 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Baca juga: DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Surat hak jawab tersebut ditandatangani oleh Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat Dra. GRAY. Koes Murtiyah Wandansari, M.Pd. LDA Keraton Solo menyampaikan bahwa penyebutan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Dani Nur Adiningrat tidak benar dan menyesatkan.
Karena, LDA Keraton Solo menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022, dan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024 telah dinyatakan bahwa pembentukan kelembagaan baru serta pengangkatan jabatan oleh ISKS Paku Buwono XIII setelah SK Mendagri No.430-2933/2017 adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Baca juga: DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Lihat Juga :