MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan
Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat sesungguhnya Termohon telah mengakomodasi karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang ternyata tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya.
"Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," kata Enny.
Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020 memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.
"Namun, dikarenakan adanya kondisi Pandemi COVID-19 yang juga melanda Indonesia, sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan a quo dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," katanya.
Enny melanjutkan demi menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang menjadi tempat nama-nama karyawan PT NHM yang belum menggunakan hak pilihnya terdaftar dalam DPT. Kendati demikian, dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan kemungkinan jauhnya jarak TPS tempat karyawan PT Nusa Halmahera Minerals terdaftar sebagai pemilih, maka hal demikian menjadi dikesampingkan.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, sehingga perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM. Pembentukan TPS khusus tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di dalam DPT.
Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat sesungguhnya Termohon telah mengakomodasi karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang ternyata tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya.
"Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," kata Enny.
Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020 memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.
"Namun, dikarenakan adanya kondisi Pandemi COVID-19 yang juga melanda Indonesia, sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan a quo dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," katanya.
Enny melanjutkan demi menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang menjadi tempat nama-nama karyawan PT NHM yang belum menggunakan hak pilihnya terdaftar dalam DPT. Kendati demikian, dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan kemungkinan jauhnya jarak TPS tempat karyawan PT Nusa Halmahera Minerals terdaftar sebagai pemilih, maka hal demikian menjadi dikesampingkan.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, sehingga perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM. Pembentukan TPS khusus tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di dalam DPT.
Lihat Juga :