Hotman Paris Usul ke Mahfud MD Agar Pemerintah Terbitkan Perppu Contempt of Court

Sabtu, 20 Maret 2021 - 13:02 WIB
loading...
Hotman Paris Usul ke Mahfud MD Agar Pemerintah Terbitkan Perppu Contempt of Court
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Court). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Court).

Hal itu dikatakan Hotman Paris kepada Menko Polhukam Mahfud MD saat keduanya bertemu di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Usulan Hotman tentang perlunya penerbitan Perppu Contempt of Court didasari oleh sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dengan terdakwa mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. "Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court," kata Hotman di lokasi.

Hotman juga meminta pendapat Mahfud soal sikap hakim dalam persidangan Habib Rizieq yang membetot perhatian publik itu. "Sebagai profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya dia.

Mahfud pun menjawab, "Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini,' tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh pak Menko Polhukam pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini,' nggak bisa," terang Mahfud.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan. Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)