MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS Pilbup Sekadau
Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:35 WIB
loading...
MK memerintahkan penghitungan suara ulang di 65 TPS Kecamatan Belitang Hilir pada Pilbup Sekadau. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara (TPS)
"Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir," bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Tunggu Hasil Gugatan Pilbup Bandung, Pengusung Kurnia-Usman Patuhi Putusan MK
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Adapun, jumlah total TPS di kecamatan tersebut sebanyak 65 unit"Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan," bunyi putusan hakim MK.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Cakada Curang Bisa Didiskualifikasi
Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara. "Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.
"Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir," bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Tunggu Hasil Gugatan Pilbup Bandung, Pengusung Kurnia-Usman Patuhi Putusan MK
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Adapun, jumlah total TPS di kecamatan tersebut sebanyak 65 unit"Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan," bunyi putusan hakim MK.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Eks Ketua Bawaslu: Cakada Curang Bisa Didiskualifikasi
Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara. "Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.
(muh)
Lihat Juga :