Ratusan Bukti Perkara Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Narkoba dan Senjata Api
Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, ada 77 buah handphone, enam buah korek api berbentuk pistol, tiga buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika. Adapula bangkai kendaraan yang terdiri atas dua unit mobil dan 18 unit sepeda motor yang sudah rusak.Baca juga: Diisukan Jadi Pengacara Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril Jawab Begini
Dia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sebagai bagian dari implementasi zona integritas.
Dengan demikian, sambung dia, dapat terhindar dari adanya penyalahgunaan dan penyelewengan barang bukti atau hilang atau rusak.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” katanya.Baca juga: Resmi Berstatus Lelaki, Aprilio Manganang Ditugaskan di Perbekalan karena Bakat Memasak
Dia memaparkan, pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan. Namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.
Dia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sebagai bagian dari implementasi zona integritas.
Dengan demikian, sambung dia, dapat terhindar dari adanya penyalahgunaan dan penyelewengan barang bukti atau hilang atau rusak.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” katanya.Baca juga: Resmi Berstatus Lelaki, Aprilio Manganang Ditugaskan di Perbekalan karena Bakat Memasak
Dia memaparkan, pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan. Namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.
(dam)
Lihat Juga :