Ratusan Bukti Perkara Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Narkoba dan Senjata Api

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:19 WIB
loading...
Ratusan Bukti Perkara...
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ratusan jenis barang bukti perkara tindak pidana militer. Foto/iNews/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ratusan jenis barang bukti perkara tindak pidana militer . Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap serta telah hilang nilai ekonomisnya. Barang bukti tersebut didapat dari 498 terpidana.

"Yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara, dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ungkapnya.

Jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika antara lain, sabu-sabu sebanyak du kilogram, ekstasi 9.153 butir dan ganja dua kilogram.

Sementara untuk senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, enam pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat atau TNT, sembilan pucuk air soft gun, 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam.

Kemudian, ada 77 buah handphone, enam buah korek api berbentuk pistol, tiga buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika. Adapula bangkai kendaraan yang terdiri atas dua unit mobil dan 18 unit sepeda motor yang sudah rusak.Baca juga: Diisukan Jadi Pengacara Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril Jawab Begini

Dia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sebagai bagian dari implementasi zona integritas.

Dengan demikian, sambung dia, dapat terhindar dari adanya penyalahgunaan dan penyelewengan barang bukti atau hilang atau rusak.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” katanya.Baca juga: Resmi Berstatus Lelaki, Aprilio Manganang Ditugaskan di Perbekalan karena Bakat Memasak

Dia memaparkan, pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan. Namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
President Club Bersama...
President Club Bersama PSAPI dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia Gelar Peluncuran Buku Karya Chappy Hakim
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Menlu Sugiono Sebut...
Menlu Sugiono Sebut Pembahasan Overflight Access AS Masih Panjang
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Pengamat Militer Selamat...
Pengamat Militer Selamat Ginting: Negara Kita Luas Cuma Punya 3 Kogabwilhan
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Rekomendasi
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved