Ratusan Bukti Perkara Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Narkoba dan Senjata Api

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:19 WIB
loading...
Ratusan Bukti Perkara...
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ratusan jenis barang bukti perkara tindak pidana militer. Foto/iNews/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ratusan jenis barang bukti perkara tindak pidana militer . Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap serta telah hilang nilai ekonomisnya. Barang bukti tersebut didapat dari 498 terpidana.

"Yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara, dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ungkapnya.

Jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika antara lain, sabu-sabu sebanyak du kilogram, ekstasi 9.153 butir dan ganja dua kilogram.

Sementara untuk senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, enam pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat atau TNT, sembilan pucuk air soft gun, 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
President Club Bersama...
President Club Bersama PSAPI dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia Gelar Peluncuran Buku Karya Chappy Hakim
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Menlu Sugiono Sebut...
Menlu Sugiono Sebut Pembahasan Overflight Access AS Masih Panjang
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Pengamat Militer Selamat...
Pengamat Militer Selamat Ginting: Negara Kita Luas Cuma Punya 3 Kogabwilhan
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Prancis Larang Pejabat...
Prancis Larang Pejabat Israel Hadiri Pameran Senjata, Zionis Murka
Rekomendasi
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved