Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:21 WIB
loading...
Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
KPK memanggil beberapa saksi seorang pegawai negeri sipil serta mahasiswi kasus suap terkait suap ekspor benur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Hal itu dilakukan dengan memanggil beberapa saksi seorang pegawai negeri sipil serta mahasiswi. Mereka yakni Riza Priyanta dan Esti Marina. Keduanya bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Selain memeriksa kedunya, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni Karyawan PT Tri Tunggal De Valas, Yohanes Budi Haryanto ; Notaris PPAT Selasih J Risma; Karyawan swasta/PJs Kepala divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto ; Swasta Eko Irwanto ; wiraswasta Alayk Mubarrok.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. Terkait penyitaan itu, Edhy memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)