Dari Hutan Kota ke Kota Hutan
Jum'at, 19 Maret 2021 - 05:02 WIB
loading...
A
A
A
Pola tanam pohon hutan kota sebaiknya berlapis-lapis. Strata pertama penyerap polutan partikel. Strata kedua penyerap polutan gas. Sementara itu, strata ketiga menjadi peredam kebisingan. Ini dimaksudkan untuk menghindari gangguan proses ekofisiologi pohon yang menyebabkan pohon cenderung terpapar polutan tinggi sehingga mengganggu proses metabolisme tanaman. Polutan yang terbagi rata pada lapisan tanaman dapat meminimalkan kadar polutan lingkungan dan mengurangi stres pohon.
Keenam, pohon yang tumbuh kembang di hutan kota adalah makhluk hidup yang memiliki hak hidup, sama seperti warga kota. Pohon perlu diaudit, didata, dan diberi nomor (registrasi dan asuransi pohon). Pohon ditempeli “pin” nomor dan titik koordinat pada batangnya. Peta lokasi dan data kondisi terkini mempermudah petugas untuk mengetahui status pohon (sehat, sakit, keropos, patah, akan tumbang) dan merekomendasikan tindak lanjut (dijaga, dirawat, dipangkas, ditebang, diganti pohon baru).
Pohon sebagai makhluk hidup tentu mengalami siklus tumbuh kembang, sehat, sakit, dan mati. Pohon yang sakit dirawat, yang patah dipangkas rapi, yang berlubang ditambal, yang sudah keropos atau akan tumbang ditebang dan segera diganti pohon baru yang lebih kuat. Pohon diasuransikan agar warga atau kendaraannya yang terdampak pohon tumbang mendapat biaya ganti rugi dari pemerintah daerah.
Ketujuh, pembangunan kota hutan mensyaratkan standar kerja, kompetensi pekerjaan, tenaga pengawas dan pelaksana pengelolaan hutan kota dan pohon profesional dan bersertifikat. Pemangkasan dahan, pembentukan percabangan batang, dan penebangan pohon dilakukan melalui prosedur standar operasional yang jelas dan ketat. Unit reaksi cepat tanggap yang siap siaga 24 jam diperlukan untuk mengantisipasi pohon tumbang.
Pembangunan kota hutan sebagai bagian strategi memitigasi perubahan iklim, mengimbangi pertumbuhan penduduk, meredam pemanasan kota, menahan laju tekanan pembangunan fisik kota, serta mendorong keterlibatan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkannya. Mereka dapat menjadi orang tua asuh dalam program adopsi pohon di hutan kota, turut merawat, memelihara, dan menjaga pohon dengan baik; layaknya di rumah sendiri.
Keenam, pohon yang tumbuh kembang di hutan kota adalah makhluk hidup yang memiliki hak hidup, sama seperti warga kota. Pohon perlu diaudit, didata, dan diberi nomor (registrasi dan asuransi pohon). Pohon ditempeli “pin” nomor dan titik koordinat pada batangnya. Peta lokasi dan data kondisi terkini mempermudah petugas untuk mengetahui status pohon (sehat, sakit, keropos, patah, akan tumbang) dan merekomendasikan tindak lanjut (dijaga, dirawat, dipangkas, ditebang, diganti pohon baru).
Pohon sebagai makhluk hidup tentu mengalami siklus tumbuh kembang, sehat, sakit, dan mati. Pohon yang sakit dirawat, yang patah dipangkas rapi, yang berlubang ditambal, yang sudah keropos atau akan tumbang ditebang dan segera diganti pohon baru yang lebih kuat. Pohon diasuransikan agar warga atau kendaraannya yang terdampak pohon tumbang mendapat biaya ganti rugi dari pemerintah daerah.
Ketujuh, pembangunan kota hutan mensyaratkan standar kerja, kompetensi pekerjaan, tenaga pengawas dan pelaksana pengelolaan hutan kota dan pohon profesional dan bersertifikat. Pemangkasan dahan, pembentukan percabangan batang, dan penebangan pohon dilakukan melalui prosedur standar operasional yang jelas dan ketat. Unit reaksi cepat tanggap yang siap siaga 24 jam diperlukan untuk mengantisipasi pohon tumbang.
Pembangunan kota hutan sebagai bagian strategi memitigasi perubahan iklim, mengimbangi pertumbuhan penduduk, meredam pemanasan kota, menahan laju tekanan pembangunan fisik kota, serta mendorong keterlibatan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkannya. Mereka dapat menjadi orang tua asuh dalam program adopsi pohon di hutan kota, turut merawat, memelihara, dan menjaga pohon dengan baik; layaknya di rumah sendiri.
(bmm)
Lihat Juga :