Dituntut 1,6 Tahun oleh KPK, Kuasa Hukum Agusman: Klien Kami di Posisi Dilematis

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:21 WIB
loading...
Dituntut 1,6 Tahun oleh...
Arif Sulaiman kuasa hukum Kepala BPPD Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan menggelar kasus dugaan suap dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kesehatan dengan terdakwa Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga. Dalam sidang ini, Agusman dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara

"Kami mengapreasiasi profesionalitas Jaksa Penuntut Umum KPK, atas tuntutan dengan menberikan Justice Collaborator (JC) dan tuntutan 1,6 tahun penjara," ujar Arif Sulaiman, salah seorang tim kuasa hukum Agusman dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili

Menurut Arif, Justice Collaborator yang diberikan KPK kepada kliennya merupakan sikap kooperatif Agusman dalam membantu penegak hukum membongkar praktik korupsi. "Atas tuntutan ini memberikan angin segar bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara. Kendatipun denda Rp100 juta cukup besar bagi terdakwa," kata Arif. Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara

Arif menjelaskan, nanti tim kuasa Hukum Sam & Partners Cabang Medan akan mengoptimalkan kembali saat nota pledoi, agar Agusman mendapat keadilan dari majelis hakim. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena selama ini klien kami dilindungi oleh LPSK. Sehingga, semua yang menjadi hak-hak sebagai pelaku yang bekerja dapat terokomodir dengan baik," tuturnya.

Dia mengatakan, Secara hukum apa yang dilakukan Agusman bak buah simalakama. Pasalnya, dirinya hanyalah seorang pegawai yang patuh terhadap pimpinan. "Klien kami di posisi yang serba salah karena pemberian yang diberikan kepada Yaya Purnomo adalah atas perintah pimpinan, ketika klien kami bekerja di Kabupeten Labura. Harapan saya ke depan kepala daerah atau PNS lebih selektif dalam bertugas agar tindakan yang menyimpang dari aturan tidak terulang kembali," terangnya.

Dia juga berharap, ke depan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. "Saat ini kami menyerahkan kepada majelis hakim papun keputusan nanti semoga menjadi yang terbaik bagi klien kami," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin yang merupakan perantara, eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Khairuddin menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.

Tak lama setelah itu, KPK kembali menetapkan tersangka lain yakni mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved