KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara
Rabu, 06 Januari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan mobil milik anak Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus , Erni Arianti. Khairuddin telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara .
"Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Ali menjelaskan penyitaan mobil tersebut dilakukan karena mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.
(Baca juga: Irgan Chairil Terima Suap untuk Muluskan DAK Kesehatan Labuhanbatu Utara ).
Tidak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1/2021). Keduanya yakni Pegawai pada Gembira Money Changer, Widya Santi Kumari dan Pegawai Dwli Megah Valutindo, Sally. Keduanya didalami mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara ini.
"Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Ali menjelaskan penyitaan mobil tersebut dilakukan karena mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.
(Baca juga: Irgan Chairil Terima Suap untuk Muluskan DAK Kesehatan Labuhanbatu Utara ).
Tidak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1/2021). Keduanya yakni Pegawai pada Gembira Money Changer, Widya Santi Kumari dan Pegawai Dwli Megah Valutindo, Sally. Keduanya didalami mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara ini.
Lihat Juga :