Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:07 WIB
loading...
Bupati Nonaktif dan...
KPK menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara Khairuddin Syah dan Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemberkasan tahap dua milik tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS) atau Buyung dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS).

Khairuddin dan Agusman berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 itu segera diadili. Keduanya segera diadili karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021)

Ali mengungkapkan, saat ini penahanan keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan ditahan lagi untuk 20 hari ke depan, terhitung sampai 26 Januari 2021.

"KSS di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat dan AGS di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya. ( )

JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Khairuddin dan Agus. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," katanya.

Selain itu, untuk penyelesaian pemberkasan perkara tersangka PJH (Puji Suhartono), Kamis (7/1/2021) hari ini Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak hari ini sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Selain itu, Tim Penyidik KPK dalam perkara ini,kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan satu unit mobil yang diduga di gunakan untuk keperluan Tsk KSS di Jakarta. Pembelian mobil tsb diduga berasal dari para pihak yang meendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura," tuturnya. ( )

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Khairuddin Syah atau Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Selain Khairuddin, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga

Kasus ini pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka, yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Rekomendasi
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Lanny/Fadia Sikat Ganda India, Indonesia Lolos ke Perempat Final
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
Asuransi Syariah Penting...
Asuransi Syariah Penting Lindungi Aset dari Risiko Finansial
Berita Terkini
Ini Hasil Riset dr Tifa...
Ini Hasil Riset dr Tifa terkait Foto pada Ijazah Jokowi yang Viral di Medsos
40 menit yang lalu
Pemerintah Akan Bentuk...
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Nasional AI Terintegrasi
1 jam yang lalu
Menteri PPPA Tiba di...
Menteri PPPA Tiba di iNews Tower, Hadiri Women's Inspiration Award 2025
1 jam yang lalu
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
2 jam yang lalu
Penyumbang Banyak Tenaga...
Penyumbang Banyak Tenaga Kerja, Pelatihan Industri Kreatif Terus Digiatkan
2 jam yang lalu
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
3 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved