KH Ma'ruf Amin: Kematangan Mental dan Fisik Syarat Utama Jalani Perkawinan
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:56 WIB
loading...
Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, menghadiri seminar sekaligus Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kurangnya kematangan dalam memahami tujuan perkawinan akan menimbulkan dampak negatif bagi seseorang. Karenanya, kematangan fisik dan mental merupakan kunci sebuah pernikahan. Hal itu diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin dalam seminar nasional sekaligus Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Kamis, (18/3/2021).
Acara yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Majelis Ulama Indoesia (MUI) dihadiri sejumlah pembicara antara lain, Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Baca juga: Ma'ruf Amin: Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan Harus Bisa Mengadvokasi Masyarakat
”Kurangnya kemampuan, berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, menghindari terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dampak lainnya, anak-anak yang akan mengalami stunting karena nutrisinya tak terpenuhi hingga anak-anak yang tidak cukup pendidikannya sehingga menciptakan generasi yang lemah,” katanya. Baca juga: Ketua MUI Sebut Tontonan Dewasa Jadi Penyebab Meningkatnya Perkawinan Dini
Oleh karena itu, kata dia, Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat. Ma'ruf menuturkan, usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi kebolehan, tetapi juga mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat. "Baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa. Untuk itu membangun kemampuan seperti sabda Raslulah SAW menjadi sangat penting," katanya. Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Wacanakan Calon Pengantin Harus Lulus Konseling Pra Nikah
Wapres menambahkan, perintah menikah merupakan implementasi salah satu maqashid syariah, yaitu untuk menjaga keturunan. Dengan demikian, bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan harus memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai. Hal tersebut agar pernikahannya sesuai syariah dan memiliki kesiapan lebih baik untuk memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera.
Acara yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Majelis Ulama Indoesia (MUI) dihadiri sejumlah pembicara antara lain, Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Baca juga: Ma'ruf Amin: Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan Harus Bisa Mengadvokasi Masyarakat
”Kurangnya kemampuan, berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, menghindari terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dampak lainnya, anak-anak yang akan mengalami stunting karena nutrisinya tak terpenuhi hingga anak-anak yang tidak cukup pendidikannya sehingga menciptakan generasi yang lemah,” katanya. Baca juga: Ketua MUI Sebut Tontonan Dewasa Jadi Penyebab Meningkatnya Perkawinan Dini
Oleh karena itu, kata dia, Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat. Ma'ruf menuturkan, usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi kebolehan, tetapi juga mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat. "Baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa. Untuk itu membangun kemampuan seperti sabda Raslulah SAW menjadi sangat penting," katanya. Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Wacanakan Calon Pengantin Harus Lulus Konseling Pra Nikah
Wapres menambahkan, perintah menikah merupakan implementasi salah satu maqashid syariah, yaitu untuk menjaga keturunan. Dengan demikian, bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan harus memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai. Hal tersebut agar pernikahannya sesuai syariah dan memiliki kesiapan lebih baik untuk memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera.
Lihat Juga :