Cegah Pernikahan Dini, Ketua MUI: Jangan Asal Cocok, Kawin

Kamis, 18 Maret 2021 - 10:44 WIB
loading...
Cegah Pernikahan Dini,...
Ketua MUI Miftachul Akhyar mengatakan perkawinan adalah sebuah dasar yang lengkap dan membawakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar mengatakan perkawinan adalah sebuah dasar yang lengkap dan membawakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan, sekaligus untuk mempertahankan populasi jenis manusia ini, dalam rangka untuk melanggengkan syariat agama.

“Pintu satu-satunya untuk mempertahankan populasi manusia adalah melalui perkawinan. Pintu-pintu yang lain tidak dibenarkan di dalam Islam. Maka lahirlah sebuah istilah ibnun bintun, itu hanya jadi manusia yang mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan yang sah, Oleh karena itu, sebuah tugas yang penting,” kata Miftachul Akhyar dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sdm Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021).

MUI, kata Miftachul Akhyar sudah memberikan sebuah garis-garis tentang tata, aturan, dan kriteria, secara etika di dalam sebuah perkawinan. “Yang intinya perkawinan di samping yang sering disampaikan dengan doa-doa yang selalu disebutkan samara, sakinah, mawaddah, wa rahmah,” katanya.

Tapi dibalik itu, kata Miftachul Akhyar, ada sebuah tugas besar dalam sebuah perkawinan adalah melahirkan hayaatan jauziah, kehidupan yang harmoni. “Hayaatan jauziah ini bukan hanya di dunia tapi sampai nanti di akhirat,” katanya.

Miftachul Akhyar mengatakan pada ayat-ayat Quran atau hadis-hadis Rasulullah SAW yang ditawarkan adalah hayaatan jauziah di dalam sebuah perkawinan. “Dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang sering kita dengarkan, Audzubillahiminasyaitonirrojim Wa min Aayaatihiii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddatan warahmah; inna fii zaalika la Aayaatil liqawminy yatafakkaruun.”

Dalam ayat ini, kata Miftachul Akhyar, adalah bukti bahwa jangan asal cocok kemudian menikah. “Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini, asal cocok kawin.”

Apalagi, masih di bawah usia batasan pernikahan untuk perempuan dan laki-laki. “Bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya. Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itu pun perkawinan yang belum berkualitas,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)