Cegah Pernikahan Dini, Ketua MUI: Jangan Asal Cocok, Kawin

Kamis, 18 Maret 2021 - 10:44 WIB
loading...
Cegah Pernikahan Dini,...
Ketua MUI Miftachul Akhyar mengatakan perkawinan adalah sebuah dasar yang lengkap dan membawakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar mengatakan perkawinan adalah sebuah dasar yang lengkap dan membawakan sebuah kebutuhan dalam kehidupan, sekaligus untuk mempertahankan populasi jenis manusia ini, dalam rangka untuk melanggengkan syariat agama.

“Pintu satu-satunya untuk mempertahankan populasi manusia adalah melalui perkawinan. Pintu-pintu yang lain tidak dibenarkan di dalam Islam. Maka lahirlah sebuah istilah ibnun bintun, itu hanya jadi manusia yang mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan yang sah, Oleh karena itu, sebuah tugas yang penting,” kata Miftachul Akhyar dalam seminar nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sdm Indonesia secara virtual, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Ketua MUI Sebut Tontonan Dewasa Jadi Penyebab Meningkatnya Perkawinan Dini

MUI, kata Miftachul Akhyar sudah memberikan sebuah garis-garis tentang tata, aturan, dan kriteria, secara etika di dalam sebuah perkawinan. “Yang intinya perkawinan di samping yang sering disampaikan dengan doa-doa yang selalu disebutkan samara, sakinah, mawaddah, wa rahmah,” katanya. Baca juga: Cegah Buku Nikah Palsu, Nikahlah di KUA dengan Tarif Nol Rupiah

Tapi dibalik itu, kata Miftachul Akhyar, ada sebuah tugas besar dalam sebuah perkawinan adalah melahirkan hayaatan jauziah, kehidupan yang harmoni. “Hayaatan jauziah ini bukan hanya di dunia tapi sampai nanti di akhirat,” katanya.

Miftachul Akhyar mengatakan pada ayat-ayat Quran atau hadis-hadis Rasulullah SAW yang ditawarkan adalah hayaatan jauziah di dalam sebuah perkawinan. “Dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang sering kita dengarkan, Audzubillahiminasyaitonirrojim Wa min Aayaatihiii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal litaskunuuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddatan warahmah; inna fii zaalika la Aayaatil liqawminy yatafakkaruun.”

Dalam ayat ini, kata Miftachul Akhyar, adalah bukti bahwa jangan asal cocok kemudian menikah. “Di sini sebagai suatu bukti bahwa hayaat jauziah adalah tawaran utama dalam Islam. Kalau itu tawarannya, maka tidak serendah pemahaman selama ini, asal cocok kawin.”

Apalagi, masih di bawah usia batasan pernikahan untuk perempuan dan laki-laki. “Bahkan mungkin batasan usia yang telah ditetapkan bagi perempuan 19, bagi lelaki 21 misalnya. Tapi kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan, tujuan untuk hayaat jauziah sebuah kehidupan harmoni, harmoni di dunia, harmoni di akhirat, itu pun perkawinan yang belum berkualitas,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Serukan Stop Perang,...
MUI Serukan Stop Perang, Desak AS-Israel Akhiri Konflik
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved