Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memasang segel terhadap barang bukti 18 unit kamar Apartment South Hill. Sebanyak 18 unit kamar apartment tersebut merupakan asset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dari kejahatan dugaan korupsi PT Asabri .
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pemasangan segel penyitaan terhadap 18 unit kamar apartment tersebut dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021, kemarin. Penyitaan dilakukan mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 triliun. "Pemasangan tanda penyitaan asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara. "Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian membangun Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). "Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febri di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Febrie mengatakan pendalaman dilakukan fokus pada bentuk kerja sama yang dilakukan dalam pembangunan apartemen tersebut. Yakni, murni bisnis atau tidak. "Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pemasangan segel penyitaan terhadap 18 unit kamar apartment tersebut dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021, kemarin. Penyitaan dilakukan mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 triliun. "Pemasangan tanda penyitaan asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara. "Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian membangun Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). "Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febri di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Febrie mengatakan pendalaman dilakukan fokus pada bentuk kerja sama yang dilakukan dalam pembangunan apartemen tersebut. Yakni, murni bisnis atau tidak. "Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.
(cip)