Kasus Asabri, Kejagung Pindahkan Barang Bukti Berupa Mobil Mewah
Selasa, 16 Maret 2021 - 09:07 WIB
loading...
Kejagung memindahkan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berupa mobil mewah. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berupa mobil mewah.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan mobil tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka kasus tersebut yakni Jimmy Sutopo.
"Memindahkan barang bukti yang terkait dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI atas nama tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Ahli Ekonomi Menilai Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Adapun mobil yang dipindahkan itu adalah, satu unit Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit Mercedes Benz tipe M-AMG, dan Nissa Teana.
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT ASABRI," ujar Leonard.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan mobil tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka kasus tersebut yakni Jimmy Sutopo.
"Memindahkan barang bukti yang terkait dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI atas nama tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Ahli Ekonomi Menilai Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Adapun mobil yang dipindahkan itu adalah, satu unit Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit Mercedes Benz tipe M-AMG, dan Nissa Teana.
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT ASABRI," ujar Leonard.
Lihat Juga :