Kejagung Periksa 11 Saksi terkait Kasus Korupsi ASABRI

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:46 WIB
loading...
Kejagung Periksa 11...
Penyidik Jam Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi kasus dugaan korupsi PT ASABRI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ASABRI ).

"Memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Adapun ke-11 saksi itu adalah MR, Direktur PT Binaartha Sekuritas; LH, Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia; AH, Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management. Lalu, AT, Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia; JMF, Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi; JL, Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk; RAS, Direktur PT Hanson International, Tbk; HS, Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk; RAS, Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen; A, Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk; dan DP, Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk.

Baca juga: Mahfud MD: Kasus Asabri Pidana Korupsi, Tak Bisa Ditawar Jadi Perdata

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujar Leonard.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Pindahkan Barang Bukti Berupa Mobil Mewah


(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)