Edhy Prabowo Nafkahi Istri Rp50 Juta Tiap Bulan, JPU Pertanyakan Sumbernya
Rabu, 17 Maret 2021 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Iis menyatakan menerima uang dari Edhy Prabowo dalam bentuk tunai maupun transfer. Ia pun mengakui pernah menerima uang dari Edhy Prabowo lewat Amiril Mukminin.
"Pastinya pernah. Tapi kapannya saya tidak ingat. Yang pasti itu sesuai perintah Pak Edhy dan biasanya Pak Edhy memberitahukan saya, misal: 'Mah, nanti Amiril ngirim uang'," tutur Iis.
Ia menyatakan sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakan sejumlah barang mewah berupa syal, tas hingga jam tangan saat berada di Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
"Pastinya pernah. Tapi kapannya saya tidak ingat. Yang pasti itu sesuai perintah Pak Edhy dan biasanya Pak Edhy memberitahukan saya, misal: 'Mah, nanti Amiril ngirim uang'," tutur Iis.
Ia menyatakan sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakan sejumlah barang mewah berupa syal, tas hingga jam tangan saat berada di Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
(kri)
Lihat Juga :