Kebijakan FABA Tak Masuk Limbah B3 Buka Pemanfaatan untuk Infrastruktur

Rabu, 17 Maret 2021 - 09:15 WIB
loading...
Kebijakan FABA Tak Masuk...
Dari sisi regulasi dan pengawasannya, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) tetap perlu dikontrol kualitasnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari daftar limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun. Presiden Joko Widodo resmi menegaskan hal ini pada 2 Februari 2021.

Dari kacamata akademis, pencabutan adalah hal baik dilakukan dan merujuk peraturan internasional. Sebaliknya, kebijakan ini bisa menjadi pembuka jalan bagi pemanfaatan FABA buat banyak hal, termasuk infrastuktur bahkan pertanian. FABA yang sudah diolah dengan baik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, bisa dijadikan pembuat batu bata, semen, corn block, dan sejenisnya. Di beberapa negara maju, FABA yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bahkan dijadikan pupuk.

“Kalau dari sisi infrastruktur pembangunan jalan massif banget, kalau ini (FABA) bisa dimanfaatkan, alangkah hebatnya Indonesia,” kata peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Januarti Jaya Ekaputri dalam webinar di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Januarti menegaskan, bahwa dari sisi regulasi dan pengawasannya, FABA tetap perlu dikontrol kualitasnya. Dia menekankan, dalam jumlah banyak, tentu FABA punya efek bahaya. Namun, jika dikelola dengan standar pemerintah dan internasional, FABA justru bisa digunakan dan punya manfaat ekonomi. Penelitian yang dilakukan Januarti di ITS menuturkan bahwa limbah pembangkit listrik itu bisa bermanfaat. Tetapi, dia menganalogikan dengan nasi, sebagai contoh.



Sementara itu, pakar kebijakan publik, Agus Pambagio menilai keputusan ini tepat. Dia juga menyoroti manfaat FABA yang dikelola teknologi baru.

“Sebelumnya FABA itu jumlahnya banyak dan sulit dikendalikan sehingga dimasukan ke dalam kategori limbah B3. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, FABA ternyata bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang berguna,” ujar Agus.

Agus menilai dari sudut pandang berbeda. Menurut dia, pencabutan FABA dari daftar limbah B3 juga bisa mempersempit ruang gerak mafia yang “bermain” dalam pengelolaan limbah, sehingga berpotensi merugikan pengelola PLTU.

“Tempat pengelolaan limbah itu seluruhnya ada di Pulau Jawa. Jika PLTU-nya ada di Papua atau Sulawesi maka harus diangkut ke Pulau Jawa dengan menghabiskan ongkos yang banyak. Jika menimbun limbah terlalu lama, ada hukumannya seperti denda berkisar satu sampai tiga miliar rupiah, sehingga PLTU harus selalu mencari tanah kosong yang baru untuk limbah agar tidak tertimbun tinggi. Sementara untuk mengelola FABA dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya hingga 400 jutaan, disinilah timbulnya praktik mafia,” urainya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
Bangun IKN, Gerbangtara...
Bangun IKN, Gerbangtara Usulkan Perkuat SDM Sebagai Penunjang Infrastruktur
Kebutuhan Infrastruktur:...
Kebutuhan Infrastruktur: Pembiayaan Alternatif?
Kementerian PU Dorong...
Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
Kiai Said Sebut Aguan...
Kiai Said Sebut Aguan Berkontribusi Bangun Fasilitas Sosial untuk Umat
Jika Terpilih Jadi Gubernur,...
Jika Terpilih Jadi Gubernur, Ahmad HM Ali Muluskan Semua Jalan di Sulteng
Prabowo Ungkap 7 Legacy...
Prabowo Ungkap 7 Legacy Jokowi, Mulai Infrastruktur hingga Transportasi Modern
Cagub Sulteng Ahmad...
Cagub Sulteng Ahmad Ali Janji Benahi Infrastruktur
Kementerian PUPR Sebut...
Kementerian PUPR Sebut Capaian 10 Tahun Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup
Rekomendasi
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Cara Pasang GPS di Mobil...
Cara Pasang GPS di Mobil Avanza dengan 3 Langkah Mudah
Lagi, KB Kookmin Bank...
Lagi, KB Kookmin Bank Fasilitasi Operasi Jantung dan Perawatan Medis Anak-anak Indonesia
Berita Terkini
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
11 menit yang lalu
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
23 menit yang lalu
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
1 jam yang lalu
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
2 jam yang lalu
Ibas Soroti Isu AI dan...
Ibas Soroti Isu AI dan Perubahan Iklim di Universiti Malaya
2 jam yang lalu
Bahas Geopolitik dan...
Bahas Geopolitik dan Geoekonomi di Universiti Malaya, Ibas: Kita Bersatu, Berjuang Dalam Nilai-nilai ASEAN
2 jam yang lalu
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved