Wapres Usulkan Penerima yang Salahgunakan Bansos untuk Berjudi Dicabut

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:42 WIB
loading...
Wapres Usulkan Penerima...
Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin memberikan usulan jika seorang yang menerima bansos yang disalahgunakan untuk bermain judi dicabut jadi penerima manfaat. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin memberikan usulan jika seorang yang menerima bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan untuk bermain judi dicabut jadi penerima manfaat. Hal itu bertujuan untuk memberikan pelajaran.

"Kalau ada penerimaan bansos digunakan untuk judi online, atau judi lain-lain cabut saja. Kalau penerima bansos, bansosnya digunakan untuk berjudi itu dicabut itu. Itu usul saya," ujar Wapres usai meresmikan pembukaan BSI Internasional Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Respons Wapres soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Usulan itu dia maksudkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan bansos yang telah diberikan pemerintah. Dengan tindakan tegas itu, bansos yang diberikan jauh lebih bermanfaat.

"Supaya jangan sampai dia ada orang-orang nanti menggunakan bansos pake berjudi ya, jadi bukan orang berjudi diberi bansos. Penerima bansos kalau berjudi dicabut untuk memberi pelajaran ya kepada semua orang," jelasnya.

Dia menegaskan kalau penerimaan bansos hakikatnya adalah masyarakat miskin. Jadi kata Wapres, tidak ada penerimaan bansos yang dilihat bahwa orang tersebut adalah pemain judi.

"Begini bansos itu untuk orang miskin ya. Jadi jangan bilang ini judi karena ini, pokoknya orang miskin aja. Kategorinya miskin yang diverifikasi memang dia miskin pantas mendapatkan bansos dan itu terus di-update (datanya) setiap tahun," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Berita Terkini
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved