Refly Harun: Bisa Enggak Mereka Berseteru di Ranah Politik Tak Pakai Lapor ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai perseteruan di ranah politik sebaiknya tidak berbuntut pada laporan ke polisi. Sebab, jika tidak berbuntut pada laporan ke polisi, perdebatan di ranah politik itu diyakini tetap asyik.
"Mereka yang berseteru di ranah politik, bisa nggak nggak pake lapor-lapor ke polisi, biar perdebatan tetap asyik. Dan tidak buat bingung penegak hukum," cuit Refly Harun di akun Twitternya, @ReflyHZ, Senin (15/3/2021).
Cuitan Refly Harun itu mendapat 1196 likes, 16 tweet kutipan dan 184 retweet. Beragam komentar warganet menanggapi cuitan Refly Harun itu. "Lu mau pake hukum rimba gitu?" cuit seorang warganet, @Joditimer.
"Politik dan Hukum itu ibarat sebuah uang logam yang dilempar ke atas, dan ketika jatuh pasti akan terbuka salah satu sisi yang logam tsb," cuit seorang warganet lainnya, @rrahmathiday.
Baca juga: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis
Sekadar diketahui, Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Padahal, Revisi UU ITE itu sempat digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Jauh sebelum Presiden Jokowi menyampaikan permintaannya itu, keberadaan sejumlah pasal karet di UU ITE itu sudah menuai kritikan berbagai pihak. Setidaknya ada sembilan pasal yang disebut-sebut layak diubah karena berbahaya, yakni, pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. Sudah banyak orang yang dijerat pasal-pasal di UU ITE itu.
"Mereka yang berseteru di ranah politik, bisa nggak nggak pake lapor-lapor ke polisi, biar perdebatan tetap asyik. Dan tidak buat bingung penegak hukum," cuit Refly Harun di akun Twitternya, @ReflyHZ, Senin (15/3/2021).
Cuitan Refly Harun itu mendapat 1196 likes, 16 tweet kutipan dan 184 retweet. Beragam komentar warganet menanggapi cuitan Refly Harun itu. "Lu mau pake hukum rimba gitu?" cuit seorang warganet, @Joditimer.
"Politik dan Hukum itu ibarat sebuah uang logam yang dilempar ke atas, dan ketika jatuh pasti akan terbuka salah satu sisi yang logam tsb," cuit seorang warganet lainnya, @rrahmathiday.
Baca juga: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis
Sekadar diketahui, Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Padahal, Revisi UU ITE itu sempat digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Jauh sebelum Presiden Jokowi menyampaikan permintaannya itu, keberadaan sejumlah pasal karet di UU ITE itu sudah menuai kritikan berbagai pihak. Setidaknya ada sembilan pasal yang disebut-sebut layak diubah karena berbahaya, yakni, pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. Sudah banyak orang yang dijerat pasal-pasal di UU ITE itu.
(zik)