Masa Jabatan Presiden 3 Periode Akan Lahirkan Otoriterianisme

Senin, 15 Maret 2021 - 18:35 WIB
loading...
Masa Jabatan Presiden 3 Periode Akan Lahirkan Otoriterianisme
Manajer Advokasi CSIPP, Ikhwan Fahrojih menilai wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden 3 periode akan melahirkan kembali rezim otoriterianisme. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih menilai wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden 3 periode akan melahirkan kembali rezim otoriterianisme.

Ikhwan menegaskan dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi, termasuk dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Cukup dibatasi 2 periode dengan masa jabatan 5 tahun. Atau kalau mau diamandemen, cukup 1 periode saja dengan masa jabatan 7 tahun," kata Ikhwan di Jakarta, Senin (15/03).

Menurut Ikhwan, Indonesia sudah merasakan rezim Orde Baru selama 32 tahun. Di masa tersebut, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) hal yang biasa dilakukan, bahkan melahirkan kekuasaan absolut (absolutly power).

Baca juga: Kutip Jokowi soal Presiden 3 Periode, Mahfud: Menjerumuskan dan Menjilat

Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan dapat mencegah terjadinya otoriterianisme, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), mandegnya regenerasi kepemimpinan nasional, potensi menjadi diktator, timbulnya kultus individu dalam negara demokrasi.

"Cita-cita idealnya adalah negara berbasis atau bertumpu pada sistem yang mapan bukan bertumpu pada individu. Siapa pun pejabat harus dan akan tunduk pada sistem yang telah dibangun," katanya.

Sebelumnya, Amien Rais menuding ada upaya rezim pemerintahan mendorong Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945. Menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode Mencuat, PKS: Hati-hati Pak Jokowi

"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," kata mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu malam, 13 Maret 2021.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4702 seconds (0.1#10.140)