Awas, Bahaya Sampah Plastik dan Bekas APD

Senin, 15 Maret 2021 - 06:34 WIB
loading...
A A A
Inti dari surat edaran tersebut adalah memberikan pedoman penanganan sampah/limbah medis yang timbul dari penanganan covid-19 kepada aparat terkait di daerah, baik yang berasal dari pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, Puskesmas, RS), pasien covid-19 yang dirawat di rumah (isolasi mandiri) maupun yang berasal dari orang sehat (bukan pasien covid-19) yang menggunakan APD.

Sementara itu, terkait kebijakan pelarangan plastik sekali pakai di daerah, hal itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.

“Justru, pemerintah pusat, khususnya Kementerian LHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut,” katanya.

Menurut Vivien, kebijakan tersebut tidak terbatas hanya toko modern saja seperti pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll, namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.

“Sampai 2020 lalu, sudah ada dua pemerintah daerah provinsi dan 39 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik,” pungkasnya.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)