Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Edi Hasibuan: Bukti Polri Serius
Minggu, 14 Maret 2021 - 04:14 WIB
loading...
A
A
A
Mantan anggota Kompolnas ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam proses hukum, jika sebuah kasus sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, itu berarti Polri sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
"Dengan adanya peningkatan status ini, berarti polisi atau tim yang dibentuk Bareskrim Polri, menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, termasuk terhadap tiga oknum petugas yang melaksanakan tugas saat terjadi penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50," jelas doktor ilmu hukum ini.
(Baca: Haikal Hasan Gelar Poling Penembakan Laskar FPI, 96,8% Pilih Pelanggaran HAM Berat)
Dengan meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, maka selanjutnya sesuai aturan, akan didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, seperti penyidik, Devisi Hukum, dan keterangan ahli.
"Semuanya akan memberikan masukan-masukan. Dan jika sudah masuk penyidikan, kemungkinan besar akan ada tersangka," tukasnya.
"Dengan adanya peningkatan status ini, berarti polisi atau tim yang dibentuk Bareskrim Polri, menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, termasuk terhadap tiga oknum petugas yang melaksanakan tugas saat terjadi penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50," jelas doktor ilmu hukum ini.
(Baca: Haikal Hasan Gelar Poling Penembakan Laskar FPI, 96,8% Pilih Pelanggaran HAM Berat)
Dengan meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, maka selanjutnya sesuai aturan, akan didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, seperti penyidik, Devisi Hukum, dan keterangan ahli.
"Semuanya akan memberikan masukan-masukan. Dan jika sudah masuk penyidikan, kemungkinan besar akan ada tersangka," tukasnya.
Lihat Juga :