Hukuman Mati Koruptor, KPK Minta Dukungan Jaksa dan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, kompak mendukung penerapan hukuman mati kepada koruptor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, wacana terkait upaya KPK menerapkan tuntutan pidana hukuman mati terhadap para pelaku korupsi bukan tiba-tiba dilakukan.
Hukuman mati bagi koruptor merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) dan penjelasan pasalnya.
UU tersebut lanjut Basaria, disahkan bukan tanpa pertimbangan. UU tersebut termasuk pasal-pasal dan penjelasannya pasti sudah dibahas bersama DPR dan Presiden (pemerintah) yang kemudian disahkan oleh DPR.
"UU tersebut termasuk ketentuan pidana mati koruptor, harus diterapkan dan dijalankan jaksa penuntut di KPK dan kejaksaan. Penerapan itu juga bisa dilakukan hakim di pengadilan," kata Basaria, seperti dikutip dari Koran Sindo, Senin (22/8/2016).
Mantan staf ahli Kapolri bidang sosial-politik ini mengatakan, untuk kasus korupsi pidana yang paling tinggi baru diterapkan kepada mantan hakim sekaligus mantan Ketua MK M Akil Mochtar, yakni penjara seumur hidup ditambah perampasan ratusan miliar asetnya.
Menurut Basaria, kondisi Indonesia sudah mulai masuk darurat korupsi. Karena itu, legislatif dan pemerintah sebaiknya bisa mendorong juga kepada kejaksaan untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, wacana terkait upaya KPK menerapkan tuntutan pidana hukuman mati terhadap para pelaku korupsi bukan tiba-tiba dilakukan.
Hukuman mati bagi koruptor merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) dan penjelasan pasalnya.
UU tersebut lanjut Basaria, disahkan bukan tanpa pertimbangan. UU tersebut termasuk pasal-pasal dan penjelasannya pasti sudah dibahas bersama DPR dan Presiden (pemerintah) yang kemudian disahkan oleh DPR.
"UU tersebut termasuk ketentuan pidana mati koruptor, harus diterapkan dan dijalankan jaksa penuntut di KPK dan kejaksaan. Penerapan itu juga bisa dilakukan hakim di pengadilan," kata Basaria, seperti dikutip dari Koran Sindo, Senin (22/8/2016).
Mantan staf ahli Kapolri bidang sosial-politik ini mengatakan, untuk kasus korupsi pidana yang paling tinggi baru diterapkan kepada mantan hakim sekaligus mantan Ketua MK M Akil Mochtar, yakni penjara seumur hidup ditambah perampasan ratusan miliar asetnya.
Menurut Basaria, kondisi Indonesia sudah mulai masuk darurat korupsi. Karena itu, legislatif dan pemerintah sebaiknya bisa mendorong juga kepada kejaksaan untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
(maf)