Propam Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rasis Kapolresta Malang

Jum'at, 12 Maret 2021 - 16:46 WIB
loading...
Propam Polri Tindaklanjuti...
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasisme yang dilakukan Kapolresta Malang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Divisi Propam Polri menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dari mahasiswa Papua soal dugaan tindakan rasisme yang dilakukan oleh Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simamarta.

"Benar hari ini Yandua Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmsi, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Terkait laporan itu, Sambo menyebut, bakal menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihak Propam akan meminta klarifikasi pihak pelapor dan terlapor. "Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait baik dari pelapor dan terduga pelanggar," ujar Sambo.

Di sisi lain, Sambo memastikan, pihak Propam Polri akan melakukan penyelidikan laporan tersebut secara objektif dan transparan. "Propam Polri akan obyektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," ucap Sambo.

Sebelumnya, mahasiswa Papua melakukan pelaporan Kapolresta Malang ke Propam Polri lantaran dugaan rasisme saat menangani aksi demonstransi di Mapolresta Malang.

Kuasa hukum perwakilan mahasiswa Papua, Michael Himan, mengklaim laporan kepada Leonardus telah diterima oleh Propam Polri. "Hari ini kami resmi dari mahasiswa Papua, kami telah melaporkan Kapolres Malang Leonardus Simarmata di mana yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang. Atas dasar itu, kami perwakilan dari mahasiswa Papua datang untuk melaporkan terkait ujaran rasis tersebut," kata Michael di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Surat Pengaduan Propam diterima dengan nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan. Surat tersebut ditandatangani oleh Operator Sentra Pelayanan Propam Tim II Brigadir Dwi Yulia Sari dan dilaporkan oleh Arman Asso selaku mahasiswa Papua. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5764 seconds (0.1#10.140)