Berkas Perkara Ambroncius Nababan Sudah Dikirim Polri ke Kejaksaan

Senin, 08 Maret 2021 - 19:08 WIB
loading...
Berkas Perkara Ambroncius Nababan Sudah Dikirim Polri ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri mulai berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait dengan kasus Ambroncius Nababan dalam perkara dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mulai berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung ( Kejagun g) terkait dengan kasus Ambroncius Nababan dalam perkara dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan koordinasi tersebut untuk kebutuhan pemberkasan. Namun, Rusdi tak menjelaskan apakah pemberkasan itu pelimpahan tahap I atau belum.

"Nanti kami update, tapi kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke Kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan kejaksaan," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Rusdi menekankan yang pasti dalam perkara ini, Ambroncius masih mendekam di Rutan Bareskrim. Perkaranya pun akan diusut sampai ke proses meja hijau.

"Masih ditangani masih dilamukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," tegas Rusdi.

Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut. Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)