Kemendagri dan Kemensos Terus Bersinergi Data Dokumen Kependudukan

Kamis, 11 Maret 2021 - 20:29 WIB
loading...
Kemendagri dan Kemensos...
Mensos Tri Rismaharini dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam peninjauan dan pemberian bantuan langsung di hutan tempat tinggal Suku Anak Dalam. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Bersama Kemensos berupaya mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang akan terintergrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Dukcapil Terbitkan 3.180 Dokumen Kependudukan bagi Suku Anak Dalam

Langkah serius ini ditunjukkan dengan melakukan kunjungan langsung saat perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga SAD bertempat di Kantor Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi, Rabu 10 Maret 2021.

Baca juga: Dokumen Kependudukan Rusak Diterjang Banjir, Pemprov DKI Buka Layanan Perbaikan

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, SAD yang ada di enam Kabupaten kurang lebih ada 6.000 orang yang ber hutan, sedangkan yang sudah ada di dalam kartu keluarga dengan NIK, KTP dan sudah terdata terdapat 3.180 orang, adapun untuk selebihnya akan terus dilakukan pendataan.

Baca juga: Dukcapil Kemendagri Yakinkan Masyarakat Pentingnya Dokumen Kependudukan

"Usaha kita lebih keras dibandingkan yang menetap. Dinas dukcapil yang di bawahnya harus menjemput mereka, kalau di sini kan kita enggak bisa perekaman, harus ke desa terdekat atau di kecamatan terdekat seperti yang tadi di Batanghari," ujar Zudan daam keterangan pers, Kamis (11/3/2021).

"Terus dilakukan perekaman dengan target terdata di dalam kartu keluarga sehingga program pemerintah berupa bantuan sosial program pendidikan dan kesehatan bisa masuk sampai di sini," tambahnya.

Lebih jauh menurut Zudan, tim nya saat melakukan pendataan di lapangan mengalami kendala, seperti halnya seorang perempuan susah untuk dilakukan perekaman karena aturan adat, selain itu juga SAD harus dijemput mengingat kapasitas untuk menjemput terbatas.

"Tanggal lahir rata-rata lupa, kemudian jika ada yang namanya sama kemudian ada yang meninggal dunia dia harus ganti nama kalau ada yang disatu tempat ada yang meninggal dunia dia akan pindah, jadi memang masih bergerak (nomaden), kita perlu lebih sabar, " ungkap Zudan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vasektomi Jadi Syarat...
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Kitchenette Kunjungi Panti Tresna Werdha Budi Mulia 3
10 Tokoh Diusulkan Jadi...
10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingga Gus Dur
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Menteri HAM: Pemerintah...
Menteri HAM: Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Ekonomi Indonesia Tak...
Ekonomi Indonesia Tak Sampai 5%, Pemerintah Bakal Bagi-bagi Bansos
Penyaluran Bansos Pos...
Penyaluran Bansos Pos Indonesia di Mataram Capai 99%
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
Rekomendasi
Pertamina Salurkan Hibah...
Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta bagi Pemenang UMK Academy
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Dendam Eps 4: Pertarungan Renata Melawan Wanita Berjubah Ungu
Rumah Kebanjiran, Katon...
Rumah Kebanjiran, Katon Bagaskara Minta Tolong Bantuan Gubernur DKI
Berita Terkini
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Profil Komaruddin Simanjuntak,...
Profil Komaruddin Simanjuntak, Jenderal Purnawirawan Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved