Ada Perpres 10/2021, DPR Meyakini UMKM Berpotensi Berkembang

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:00 WIB
loading...
Ada Perpres 10/2021,...
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty memandang positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai positif. Perpres itu dinilai muncul karena bisnis yang selama ini digarap usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) berpotensi berkembang.

Perpres itu mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil. Anggota Komisi VI DPR, Evita Nursanty mengajak masyarakat mempelajari baik-baik isi Perpres ini sehingga paham tujuan sesungguhnya pemerintah.

"Kalau dibaca baik-baik Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya (pabrikan dan nonpabrikan) kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10794, masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bukan bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM," ujar Evita kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Karena ada persyaratan tertentu yaitu modal dalam negeri 100%, artinya modal asing tidak bisa masuk. "Dari sini kita bisa melihat upaya awal dari pembuat peraturan ini untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk berkiprah lebih besar," jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai industri keripik, peyek dan sejenisnya dipandang sebagai bisnis berpotensi besar untuk dikembangkan lagi ke depan dengan skala yang lebih besar. Kemudian, antara usaha kecil dan besar dalam negeri memiliki kesempatan yang sama untuk menggarap industri keripik, peyek dan sejenisnya ini.

"Mudah-mudahan dengan masuknya usaha besar ini, usaha kecil juga makin berbenah diri, meningkatkan performanya, termasuk prosesnya yang sehat, kemasannya yang baik dan menarik dan seterusnya," katanya.

Dirinya pun memberikan contoh industri pengolahan kopi yang digarap perusahaan besar dan juga kelas industri rumah tangga. Masing-masing punya pasar. Karena itu, menurutnya, tidak aneh kalau perusahaan besar dalam negeri menggarap kerupuk, keripik dan peyek.

"Toh kita lihat tidak sedikit perusahaan besar yang menggarap makanan ringan seperti keripik saat ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)