Ada Perpres 10/2021, DPR Meyakini UMKM Berpotensi Berkembang

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:00 WIB
loading...
Ada Perpres 10/2021,...
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty memandang positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai positif. Perpres itu dinilai muncul karena bisnis yang selama ini digarap usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) berpotensi berkembang.

Perpres itu mengizinkan industri besar menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil. Anggota Komisi VI DPR, Evita Nursanty mengajak masyarakat mempelajari baik-baik isi Perpres ini sehingga paham tujuan sesungguhnya pemerintah. Baca juga: Perpres Miras Dicabut, Penetapan Ketentuan Investasi Wajib Dikaji Menyeluruh

"Kalau dibaca baik-baik Pasal 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya (pabrikan dan nonpabrikan) kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10794, masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bukan bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM," ujar Evita kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Karena ada persyaratan tertentu yaitu modal dalam negeri 100%, artinya modal asing tidak bisa masuk. "Dari sini kita bisa melihat upaya awal dari pembuat peraturan ini untuk mendorong pebisnis dalam negeri untuk berkiprah lebih besar," jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai industri keripik, peyek dan sejenisnya dipandang sebagai bisnis berpotensi besar untuk dikembangkan lagi ke depan dengan skala yang lebih besar. Kemudian, antara usaha kecil dan besar dalam negeri memiliki kesempatan yang sama untuk menggarap industri keripik, peyek dan sejenisnya ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
UMK Minuman Herbal Binaan...
UMK Minuman Herbal Binaan Pelindo Tembus Kanada
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
Pengusaha Alas Kaki...
Pengusaha Alas Kaki dan Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah terkait Tarif Trump
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
Sempurna untuk Indonesia...
Sempurna untuk Indonesia Jadi Upaya Strategis Naikkan Kelas UMKM
Pelatihan UMKM di Purwakarta...
Pelatihan UMKM di Purwakarta Bikin Pengusaha Naik Kelas dan Ciptakan Lapangan Kerja
Muslim LifeFair di Bogor...
Muslim LifeFair di Bogor Suguhkan Liburan Islami dan Pasar UMKM Halal pada Akhir Juni
Penyaluran Kredit UMKM...
Penyaluran Kredit UMKM Melambat, Hanya Tumbuh 1,7 Persen
Rekomendasi
Leher Pria Ini Bengkok...
Leher Pria Ini Bengkok Akibat Kecanduan Main Game di HP, Tak Bisa Angkat Kepala Sendiri
Penjualan Honda HR-V...
Penjualan Honda HR-V Tinggal Belasan Unit, Ternyata Siap-siap Menyambut Versi Hybrid!
Jenderal Chaudhry: India...
Jenderal Chaudhry: India Bukanlah Israel dan Pakistan Bukanlah Palestina, Kami Tak Akan Tunduk!
Berita Terkini
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus 2025, BMKG: Berlangsung Lebih Singkat
Kerja Sama Antardaerah
Kerja Sama Antardaerah
Prabowo Tak Ingin 2...
Prabowo Tak Ingin 2 Periode Bila Capaiannya Gagal, Sekjen Golkar: Itu Bahasa Politik Tingkat Tinggi
Jabat Tangan Paus Leo...
Jabat Tangan Paus Leo XIV, Cak Imin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Hari Ini Mantan Ketua...
Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa terkait Kasus Ronald Tannur
Infografis
J-10 China Jagoan Pakistan...
J-10 China Jagoan Pakistan Pemangsa 5 Jet Tempur India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved