Ombudsman Minta Permenhub Pengendalian Transportasi Dievaluasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:41 WIB
loading...
A A A
"Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu," lanjut Teguh.

Khusus pada tanggal 14 Mei 2020, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh tim Pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu check point untuk 13 penerbangan. Sementara jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lain tak lebih dari 20-30 menit saja.

Dengan asumsi penerbangan tersebut mempergunakan pesawat tipe Boeing 737-900ER atau yang sekelas dengan kapasitas tempat duduk 215 tempat duduk, dan izin penerbangan tersebut hanya boleh di isi 50% nya, maka ada sekitar ± 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi oleh seluruh petugas di lapangan.

"Jadi dengan situasi ini bisa dipastikan, tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut, bahkan untuk sekedar memastikan bahwa para penumpang memiliki seluruh dokumen yang diperlukan. Dan hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan Otoritas Bandara yang menyatakan bahwa tidak ada proses validasi dokumen," kata Teguh.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada tanggal 14 Mei 2020 saja, Tim Ombudsman pada saat melakukan pemeriksaan di tanggal 16 Mei 2020 menemukan penumpang tetap bisa berangkat sekalipun dari daftar check list dokumen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Pihak Otoritas Bandara mengaku telah melakukan perbaikan dan evaluasi dengan memecah check point dari hanya dipusatkan di 1 (satu) titik menjadi dibagi ke dalam 4 lapis/layer.

Namun hal tersebut tidak lantas memperbaiki sistem pengecekan keabsahan dokumen yang dimiliki penumpang. Jumlah personil dan kewenangan yang terbatas serta jeda waktu antar penerbangan menyebabkan proses pengecekan keabsahan dokumen kepada pihak yang memberikan izin termasuk para pejabat Eselon II bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas, pimpinan perusahaan, dan atau aparat pemerintah yang mengeluarkan izin perjalanan atau rumah sakit yang menjalankan tes covid tidak mungkin dilakukan.

"Jadi perbaikan yang dilakukan hanya untuk menapis penumpang dari sisi kelengkapan administrasi bukan pada validasi dokumen, dan di level pemeriksaan kelengkapan saja masih bolong," lanjut Teguh.

Hal ini masih terjadi, karena pemeriksaan awal di check point 1 dan pemeriksaan akhir di check point 4 dilakukan oleh pihak maskapai. Aspek lain yang menjadi temuan oleh Ombudsman adalah tidak adanya proses strerilisasi kawasan pemeriksaan.

Sehingga kata dia, banyak pihak yang tidak berkepentingan termasuk terduga calo yang 'membantu' para calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan. Potensi tersebut sangat mungkin terjadi, karena Ombudsman menemukan pihak-pihak tersebut juga menawarkan jasa 'perbantuan' di Drop Zone Area.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)