Datangi Ombudsman, Aiman Witjaksono Mengadu soal Penyitaan HP
Rabu, 31 Januari 2024 - 15:22 WIB
loading...
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi kantor Ombudsman bersama Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Rabu (31/1/2024). Kedatangan mereka terkait penyitaan HP milik Aiman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Nurul Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi kantor Ombudsman bersama Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Rabu (31/1/2024). Kedatangan mereka terkait penyitaan handphone/HP milik Aiman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menduga adanya proses inprosedural dalam pemeriksaan Aiman.
Baca juga: HP Disita Penyidik Polda Metro, Aiman: Karena Saya Tak Ungkap Narasumber
"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa patut menduga proses penyelidikan dan penyidikan kepada Aiman di Polda Metro Jaya diduga ada proses-proses yang tidak sesuai prosedur," ungkap Finsensius.
Menurut dia, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal tidak lazim.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menduga adanya proses inprosedural dalam pemeriksaan Aiman.
Baca juga: HP Disita Penyidik Polda Metro, Aiman: Karena Saya Tak Ungkap Narasumber
"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa patut menduga proses penyelidikan dan penyidikan kepada Aiman di Polda Metro Jaya diduga ada proses-proses yang tidak sesuai prosedur," ungkap Finsensius.
Menurut dia, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal tidak lazim.
Lihat Juga :