Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nilai Irjen Napoleon Tidak Ksatria

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:22 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun Penjara,...
Pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yakni karena perbuatan terdakwa dinilai tidak ksatria. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte .

Adapun, pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Napoleon Bonaparte yakni karena perbuatan terdakwa dinilai tidak ksatria. Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lempar batu tapi sembunyi tangan. Baca juga: Tolak Vonis Hakim, Irjen Napoleon Tegaskan Lebih Baik Mati Ketimbang Dilecehkan

"Terdakwa tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Tak hanya itu, hakim juga menilai perbuatan Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Napoleon juga dapat berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri.

Sementara hal yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selanjutnya, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," imbuhnya.

Sekadar informasi, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, tim jaksa sebelumnya hanya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu rendah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
Teror Israel di Tepi...
Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
Siapa dan Apa yang Mempengaruhi...
Siapa dan Apa yang Mempengaruhi Trump untuk Menghentikan Perang Iran?
Sukses Digelar, DChamp...
Sukses Digelar, D'Champ Charity Golf Tournament 2026 Salurkan Donasi untuk Atlet Muda dan Pesantren
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved