Tolak Vonis Hakim, Irjen Napoleon Tegaskan Lebih Baik Mati Ketimbang Dilecehkan
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:38 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukum 4 tahun penjara terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukum 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte . Ia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak putusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ia menyatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan. Napoleon menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan itu. Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
"Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadiri, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati, daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," tegas Napoleon usai mendengar putusan hakim di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan majelsi hakim.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Napoleon Sebut Dakwaan Jaksa Tak Miliki Bukti Kuat
Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menolak putusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ia menyatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan. Napoleon menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan itu. Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
"Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadiri, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati, daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," tegas Napoleon usai mendengar putusan hakim di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum atau menerima putusan majelsi hakim.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Napoleon Sebut Dakwaan Jaksa Tak Miliki Bukti Kuat
Lihat Juga :