Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Segera Jalani Sidang Etik di Propam
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyebut akan langsung menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib dari status keanggotan dari Brigjen Prasetijo Utomo di internal Polri. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo .
Prasetijo juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Terkait ketukan palu tersebut, Prasetijo menyatakan menerima vonis Hakim tersebut. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun
Melihat hal tersebut, Propam Polri menyebut akan langsung menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib dari status keanggotan dari Brigjen Prasetijo Utomo di internal Polri.
"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah kami laksanakan kode etik profesi," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Sambo mengungkapkan, pihak Propam akan melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terkait dengan putusan vonis Hakim terhadap Brigjen Prasetijo. Namun, Sambo tak menyebut kapan pihaknya bakal melakukan sidang kode etik tersebut.
Prasetijo juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Terkait ketukan palu tersebut, Prasetijo menyatakan menerima vonis Hakim tersebut. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun
Melihat hal tersebut, Propam Polri menyebut akan langsung menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib dari status keanggotan dari Brigjen Prasetijo Utomo di internal Polri.
"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah kami laksanakan kode etik profesi," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Sambo mengungkapkan, pihak Propam akan melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terkait dengan putusan vonis Hakim terhadap Brigjen Prasetijo. Namun, Sambo tak menyebut kapan pihaknya bakal melakukan sidang kode etik tersebut.
Lihat Juga :