Pakar Hukum Pidana UII Sebut Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
loading...
A
A
A
Mudzakir menyampaikan bilamana Komnas HAM tetap menganggap ini pelanggaran HAM biasa, maka TP3 dapat mengguggat ke Mahkamah Internasional, meski hal tersebut cukup berat lantaran Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.
"Setidaknya bisa didengar PBB bahwa ada peristiwa pelanggaran HAM berat yang menewaskan 6 Laskar FPI di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais. TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. TP3 meminta agar hal ini dibawa ke Pengadilan HAM karena merupakan pelanggaran HAM berat.
"Setidaknya bisa didengar PBB bahwa ada peristiwa pelanggaran HAM berat yang menewaskan 6 Laskar FPI di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais. TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. TP3 meminta agar hal ini dibawa ke Pengadilan HAM karena merupakan pelanggaran HAM berat.
(abd)