RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:56 WIB
loading...
A A A
Di samping itu, lanjut Kaka, perkembangan teknologi dan penggunaan digitalisasi untuk pemilu yang berubah dengan cepat dan memerlukan regulasi dan sinkronisasi pada kedua UU tersebut.

Faktor lain, menurut dia, persoalan pemisahan antara pelaksanan pemilu nasional dan pemilu lokal memerlukan waktu pelaksanaan yang diatur untuk memberikan hasil maksimal dalam pelaksanaannya baik dari sisi reformasi politik maupun dari sisi rekayasa sosial melalui pemilu dan pilkada.

"Pelaksanaan pemilihan serentak nasional (pasal 156 UU 10/2016) mengamanatkan Peradilan Khusus Perselisihan Hasil Pemilihan (ayat 2 Pasal 158 UU 10/2016) yang disebut majelis khusus (PHPemilihan), dan tidak terakomodir dalam lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017," ungkapnya.

Menurutnya, banyaknya persoalan tersebut akan sangat riskan jika DPR menganggapnya tak penting dan terkesan menyerahkan perubahannya pada Perppu dari pemerintah.

Dia menambahkan, bersama dengan soal penunjukan Plt kepala daerah yang sangat banyak, serta potensi kepentingan politik pemerintah dan koalisinya, perppu menjadi tidak mudah untuk membangun kepercayaan publik pada proses dan hasil pemilu dan bisa menimbulkan kerawanan politik.

"Memperhatikan banyaknya permasalahan tersebut di atas, nampaknya DPR perlu untuk menimbang kembali kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan (kepala daerah) tersebut," pungkasnya.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)