Ini Alasan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:30 WIB
loading...
Ini Alasan Hakim Vonis...
Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo . Terdakwa divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengakui bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara yang diajukan oleh tim jaksa. Sebab, tuntutan tim jaksa tersebut terlalu rendah untuk terdakwa Prasetijo Utomo.

"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu tingan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

Majelis hakim berpendapat bahwa maksud penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan hanya berdasar pada perbuatannya. Melainkan, penjatuhan pidana untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.

Atas dasar itu, Hakim Damis membeberkan hal-hal yang memberatkan pihaknya dalam menjatuhkan pidana terhadap Prasetijo. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak citra institusi Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
Venezuela Tak Bisa Ambil...
Venezuela Tak Bisa Ambil 31 Ton Emas Batangan senilai Rp71 Triliun, Ini 3 Alasannya
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Berita Terkini
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
MUI Tegaskan Dukung...
MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina: Kita Menolak Terhadap Genosida dan Islamophobia
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved