Ini Alasan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:30 WIB
loading...
Ini Alasan Hakim Vonis...
Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo . Terdakwa divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengakui bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara yang diajukan oleh tim jaksa. Sebab, tuntutan tim jaksa tersebut terlalu rendah untuk terdakwa Prasetijo Utomo.

"Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana, sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana. Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu tingan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

Majelis hakim berpendapat bahwa maksud penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan hanya berdasar pada perbuatannya. Melainkan, penjatuhan pidana untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.

Atas dasar itu, Hakim Damis membeberkan hal-hal yang memberatkan pihaknya dalam menjatuhkan pidana terhadap Prasetijo. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak citra institusi Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved