Status Keanggotaan Brigjen Prasetijo Menunggu Putusan Inkracht
loading...
A
A
A
JAKART - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tiga terdakwa kasus surat palsu Djoko Tjandra dinyatakan bersalah. Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara, Djoko Tjandra di hukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Khusus untuk Brigjen Prasetijo Mabes Polri masih menunggu putusan tetap atau inkracht untuk menentukan status yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
(Baca Juga: Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara)
"Untuk Brigjen Prasetijo akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Menurut Samdo, sebelum dilakukan sidang kode etik, pihaknya masih menunggu putusan inkracht majelis hakim. Hal ini merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri. "Intinya menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap," tandasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
(Baca Juga: Hormati Putusan Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu, Kapolri: Hukum Merata untuk Siapapun)
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
Khusus untuk Brigjen Prasetijo Mabes Polri masih menunggu putusan tetap atau inkracht untuk menentukan status yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
(Baca Juga: Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara)
"Untuk Brigjen Prasetijo akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Menurut Samdo, sebelum dilakukan sidang kode etik, pihaknya masih menunggu putusan inkracht majelis hakim. Hal ini merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri. "Intinya menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap," tandasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
(Baca Juga: Hormati Putusan Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu, Kapolri: Hukum Merata untuk Siapapun)
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
(ymn)