Jamin Keaslian Vaksin di Indonesia, Wiku: Kalau yang Diperjualbelikan Pasti Palsu

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:53 WIB
loading...
Jamin Keaslian Vaksin di Indonesia, Wiku: Kalau yang Diperjualbelikan Pasti Palsu
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa program vaksinasi di tataran internasional diwarnai isu penemuan sindikat pemalsuan vaksin COVID. Vaksin palsu ini berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum di Afrika Selatan dan China.

"Penting diketahui bahwa pemalsuan vaksin merupakan tindak kriminal yang membahayakan masyarakat. Khususnya di tengah pandemi COVID-19," katanya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/3/2021).

Dia memastikan bahwa saat ini vaksin palsu belum ditemukan di Indonesia. Pasalnya pengadaan vaksin di Indonesia dilakukan dengan skema antarpemerintah.

Baca juga: Temuan Sindikat Vaksin Palsu, DPR Minta Polri Lipat Gandakan Pengawasan

"Hingga saat ini belum ditemukan sindikat pemalsuan vaksin COVID-19 di Indonesia. Hal ini disebabkan seluruh pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dilakukan oleh pemerintah dengan skema G to G atau antarpemerintah. Sehingga keaslian vaksin dapat dijaminm," ungkapnya.

Pada kesempatan itu Wiku menegaskan bahwa saat ini pasokan vaksin COVID-19 sangatlah terbatas. Sehingga tak mungkin dijual secara bebas.

"Pada intinya vaksin COVID-19 masih sangat terbatas, sehingga vaksin yang diperjualbelikan bebas sudah pasti komoditas palsu," ujarnya.

Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah akan terus monitor isu pemalsuan vaksin. Termasuk dalam pengadaan vaksin untuk program vaksinasi gotong-royong mendatang.

Baca juga: Cegah Pemalsuan Vaksin Covid, Bio Farma Pakai Barcode 2 Dimensi

"Selain itu pemerintah juga terus mengedukasi dan koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan vaksin dalam skema gotong-royong untuk pastikan keaslian vaksin. Penting diketahui, vaksin yang digunakan di Indonesia harus memiliki EUA dan nomor izin edar dari BPOM serta sertifikasi halal dari MUI," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)