Sejumlah Pertimbangan yang Memungkinkan KLB Moeldoko Disahkan Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menilai, permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) memiliki peluang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Miartiko Gea, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB dengan Ketua Umumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tersebut, layak disahkan.
Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki Parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," ungkap Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini .
Point lain yang akan menjadi pertimbangan penting Kemenkumham, kata Miartiko adalah kekuasaan Mejelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampauhi amanat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
Sekadar diketahui, dalam Partai Demokrat pimpinan AHY hasil kongres 2020, ada 3 (tiga) jabatan penting yang di isi dinasti Cikeas yaitu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY hasil kongres 2020; Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai hasil kongres 2020; dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (Ibas) hasil kongres 2020 merangkap ketua fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua Umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, dan tentu saja bertentangan dengan etika dan moralitas hukum," ujar Miartiko.
"Dalam hal ini saya jadi ingat dengan adigium hukum dalam bahasa Latin 'Inde datae leges be fortior omnia posset' (bahwa hukum / konstitusi /AD/ART Partai atau organisasi masyarakat dibuat untuk membatasi kekuasaaannya bukan sebaliknya untuk melanggengkan kekuasaan)," sambung Miartico Gea yang juga merupakan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) itu.
Menurut Miartiko Gea, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB dengan Ketua Umumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tersebut, layak disahkan.
Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki Parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," ungkap Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini .
Point lain yang akan menjadi pertimbangan penting Kemenkumham, kata Miartiko adalah kekuasaan Mejelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampauhi amanat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
Sekadar diketahui, dalam Partai Demokrat pimpinan AHY hasil kongres 2020, ada 3 (tiga) jabatan penting yang di isi dinasti Cikeas yaitu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY hasil kongres 2020; Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai hasil kongres 2020; dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (Ibas) hasil kongres 2020 merangkap ketua fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua Umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, dan tentu saja bertentangan dengan etika dan moralitas hukum," ujar Miartiko.
"Dalam hal ini saya jadi ingat dengan adigium hukum dalam bahasa Latin 'Inde datae leges be fortior omnia posset' (bahwa hukum / konstitusi /AD/ART Partai atau organisasi masyarakat dibuat untuk membatasi kekuasaaannya bukan sebaliknya untuk melanggengkan kekuasaan)," sambung Miartico Gea yang juga merupakan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) itu.
(maf)