Kubu Moeldoko Klaim Sudah Serahkan Susunan Pengurus Hasil KLB Sumut ke Kemenkumham
loading...

Kubu Moeldoko mengklaim telah menyerahkan susunan pengurus hasil KLB Sumatera Utara ke Kemenkumham. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat mengklaim telah menyerahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KLB Sumut tersebut menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.
"Tadi informasinya sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Tim Hukum Partai Demokrat Razman Arif Nasution di Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Baca juga: Sambil Menangis Darmizal Sebut DPP di Bawah AHY Minta Setoran DPD-DPC
Dia menyebut laporan hasil kongres dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Dia menyebut laporan seharusnya diverifikasi satu sampai dua hari ke depan. "Untuk lapor melaporkan itu mestinya sore ini. Tapi saya masih verifikasi lagi. Dan Insya Allah paling lama satu dua hari ini," jelasnya. Baca juga: Sindir KLB Demokrat, AHY: Kita Boleh Miskin Harta tapi Jangan Miskin Harga Diri
Lebih lanjut dia mengklaim ada 412 suara sah yang ikut dalam KLB Sumut. Meski begitu dia menyebut yang berhak menguji suara tersebut sah atau tidak ialah Kementerian Hukum dan HAM. "Meraka yang akan lihat, verifikasi, AD ART-nya. Makanya dikembalikan ke AD ART 2005, karena AD ART 2020 abal-abal," pungkasnya.
"Tadi informasinya sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Tim Hukum Partai Demokrat Razman Arif Nasution di Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Baca juga: Sambil Menangis Darmizal Sebut DPP di Bawah AHY Minta Setoran DPD-DPC
Dia menyebut laporan hasil kongres dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Dia menyebut laporan seharusnya diverifikasi satu sampai dua hari ke depan. "Untuk lapor melaporkan itu mestinya sore ini. Tapi saya masih verifikasi lagi. Dan Insya Allah paling lama satu dua hari ini," jelasnya. Baca juga: Sindir KLB Demokrat, AHY: Kita Boleh Miskin Harta tapi Jangan Miskin Harga Diri
Lebih lanjut dia mengklaim ada 412 suara sah yang ikut dalam KLB Sumut. Meski begitu dia menyebut yang berhak menguji suara tersebut sah atau tidak ialah Kementerian Hukum dan HAM. "Meraka yang akan lihat, verifikasi, AD ART-nya. Makanya dikembalikan ke AD ART 2005, karena AD ART 2020 abal-abal," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :