Soal 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD merespons kritikan sejumlah pihak terhadap langkah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka. Adapun enam orang Laskar FPI atau pengikut Habib Rizieq Shihab itu tewas dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian setelah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Karena, kata dia, konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM bahwa ada orang yang merupakan Laskar FPI itu memancing aparat. Kemudian, Laskar FPI itu melakukan tindak kekerasan dan kedapatan membawa senjata "Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, siapa? Gitu," tuturnya.
Maka itu, dia menjelaskan mengapa polisi menetapkan enam orang yang sudah dimakamkan itu dijadikan tersangka terlebih dahulu. "Nah karena sekarang enam orang yang terbunuh ini yang kemudian jadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka, karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata. Nah sesudah itu siapa yang membunuh enam orang (Laskar FPI) ini, yang memancing ini, nah baru oh tiga orang polisi," jelasnya.
Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM menemukan ada tiga orang anggota polisi yang membuat tewas enam Laskar FPI itu. "Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur, dalam bahasa yang sering disebut sebagai SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal, perkaranya gugur," tuturnya.
Maka itu, dia meminta siapa pun termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq bisa kemukakan bukti-bukti lain ke dalam proses pengadilan nantinya. "Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu ke polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana, tapi kami melihat yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," pungkasnya.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian setelah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Karena, kata dia, konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM bahwa ada orang yang merupakan Laskar FPI itu memancing aparat. Kemudian, Laskar FPI itu melakukan tindak kekerasan dan kedapatan membawa senjata "Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, siapa? Gitu," tuturnya.
Baca Juga
Maka itu, dia menjelaskan mengapa polisi menetapkan enam orang yang sudah dimakamkan itu dijadikan tersangka terlebih dahulu. "Nah karena sekarang enam orang yang terbunuh ini yang kemudian jadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka, karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata. Nah sesudah itu siapa yang membunuh enam orang (Laskar FPI) ini, yang memancing ini, nah baru oh tiga orang polisi," jelasnya.
Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM menemukan ada tiga orang anggota polisi yang membuat tewas enam Laskar FPI itu. "Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur, dalam bahasa yang sering disebut sebagai SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal, perkaranya gugur," tuturnya.
Maka itu, dia meminta siapa pun termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq bisa kemukakan bukti-bukti lain ke dalam proses pengadilan nantinya. "Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu ke polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana, tapi kami melihat yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," pungkasnya.
(zik)