TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pagi ini menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dalam pertemuan tersebut TP3 meminta agar kasus terbunuhnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek dibawa ke pengadilan HAM.
“Mereka meminta agar ini dibawa ke Pengandilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).
Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan telah meminta Komnas HAM bekerja secara independen. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM terdapat empat rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek 50 KM adalah pelanggaran HAM biasa," ungkapnya.
Namun, pada kesempatan itu Anggota TP3 Marwan Batubara menyampaikan tetap meyakini bahwa da pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Tak Direspons Presiden, Amien Rais Kirim Surat Kekecewaan soal 6 Laskar FPI
"Pak Marwan Batubara tadi yakin enam orang ini adalah WNI. Oke kita, juga yakin. Mereka orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara telah terjadi pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah terbuka jika memang ada bukti adanya pelanggaran HAM berat. Dia meminta agar jangan hanya menyampaikan keyakinan tanpa bukti.
"Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A,B, C. Kalau keyakinan," kata Mahfud.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
“Mereka meminta agar ini dibawa ke Pengandilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).
Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan telah meminta Komnas HAM bekerja secara independen. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM terdapat empat rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek 50 KM adalah pelanggaran HAM biasa," ungkapnya.
Namun, pada kesempatan itu Anggota TP3 Marwan Batubara menyampaikan tetap meyakini bahwa da pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Tak Direspons Presiden, Amien Rais Kirim Surat Kekecewaan soal 6 Laskar FPI
"Pak Marwan Batubara tadi yakin enam orang ini adalah WNI. Oke kita, juga yakin. Mereka orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara telah terjadi pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah terbuka jika memang ada bukti adanya pelanggaran HAM berat. Dia meminta agar jangan hanya menyampaikan keyakinan tanpa bukti.
"Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A,B, C. Kalau keyakinan," kata Mahfud.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(zik)