Soal 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM menemukan ada tiga orang anggota polisi yang membuat tewas enam Laskar FPI itu. "Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur, dalam bahasa yang sering disebut sebagai SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal, perkaranya gugur," tuturnya.
Maka itu, dia meminta siapa pun termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq bisa kemukakan bukti-bukti lain ke dalam proses pengadilan nantinya. "Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu ke polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana, tapi kami melihat yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," pungkasnya.
Maka itu, dia meminta siapa pun termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq bisa kemukakan bukti-bukti lain ke dalam proses pengadilan nantinya. "Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu ke polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana, tapi kami melihat yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :